Perusahaan di Kukar Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

img

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) M Hatta

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021, tentang pengupahan dan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06/2016.

Sementara Peraturan Menaker tersebut bahwa, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakn oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, dengan ketentuan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) M Hatta mengatakan, THR tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, atau lebih. Dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Jadi pekerja yang masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, akan diberikan THR 1 bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan," kata M Hatta kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).

Sementara perhitungan tersebut yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dalam hal ini para pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yanh diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Keagamaan.

Kemudian, yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dirinya menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Kukar, agar dapat melaksanakan pemberian THR tepat waktu. Sebab hal itu merupakan hak para pekerja buruh selama ini.

"Kami berharap pemeberian THR bisa tepat waktu, berkaca dari tahun sebelumnya memang ada sebagian kecil yang telat memberikan THR kepada karyawannya, maka dari itu kita mediasi dan akhirnya bisa terselesaikan juga," tutupnya.(riz/adv)